TUGAS TIK : Resensi Jurnal STIGMA NEGATIF BAHASA KORUPSI DALAM PEMBERITAAN MEDIA MASSA
Judul Jurnal : STIGMA NEGATIF BAHASA KORUPSI DALAM PEMBERITAAN MEDIA MASSA
Penulis : Dadang S. Anshori
Penerbit : LITERA
Tahun Terbit : 2018
Ringkasan :
Maraknya tindakan korupsi yang dilakukan para elite pemerintahan mengantarkan Indonesia menjadi negara darurat korupsi (Kompas, 2018). Berbagai modus dan praktik untuk korupsi semakin variatif dan tidak kehabisan gagasan. Tindakan hukum formal terhadap prilaku koruptif seperti tidak pernah jera bahkan ada kecenderungan korupsi menjadi sebuah budaya birokrasi Indonesia (Pinandito, 2009). Dimensi dan episentrumnya pun semakin meluas mulai dari birokrasi pemerintah hingga lembaga keagamaan seperti pesantren (Haryanto, 2010). Hukum positif-formal seperti tidak dapat berbuat banyak menghilangkan kejahatan luar biasa (extra-ordinary crime) ini, bahkan rekomendasi dan fatwa lembaga keagamaan tentang haramnya korupsi dan hukuman mati bagi koruptor pun seperti tak dipedulikan (Rofii, 2015).
Lembaga penegak hukum berlomba dengan munculnya kasus-kasus baru yang tidak kalah mengerikan. Pendekatan hukum formal ini tidak akan sepenuhnya menyelesaikan prilaku koruptif, karena korupsi menjelma menjadi penyakit mental manusia. Untuk itu, diperlukan penguatan tindakan sosial yang dapat menghukum pelaku dari aspek sosial dan moral kemasyarakatan. Dengan cara ini diharapkan akan terbentuk perasaan takut terasing dan terusir secara sosial.
Penggunaan kosakata korupsi dilakukan untuk berbagai kepentingan media massa. Kosakata korupsi juga digunakan untuk berbagai bidang di luar birokrasi yang ada. Secara semantis, kosakata korupsi sudah mendapatkan perluasan makna, melalui beragam bentukan: majasisasi dan idiomisasi. Perluasan pemaknaan ini berimplikasi pada pelebaran fungsi kosakata korupsi dan pada gilirannya konstruksi makna dan efeknya pun akan berbeda. Keragaman konstruksi makna akan menarik dikaji, terutama stigmatisasi sebab setiap penggunaan kosakata korupsi mensyaratkan hadirnya objek atau subjek pemberitaan: koruptor. Dalam KBBI (2008: 1340) stigma diartikan sebagai ciri negatif yang menempel pada pribadi seseorang karena pengaruh lingkungannya. Dalam konteks penelitian ini, stigmatisasi dapat dipahami sebagai sebuah proses penegatifan seseorang karena korupsi yang dilakukannya.
Majalah Tempo juga menggunakan kosakata korupsi dengan kata atau frasa yang bermakna disfemisme atau sarkasme, seperti ‘gerombolan penjahat’, ‘mafia pajak’, ‘percaloan anggaran’, ‘syahwat melahap dana’, ‘uang sogok’, ‘pencurian uang publik’, ‘para pencuri’, ‘mengijon proyek’, ‘makelar anggaran’, ‘makelar pajak’, ‘gangsir anggaran’, ‘calo anggaran’, ’menggangsir uang publik’, ‘percaloan izin’, ‘bandit’, ‘calo’, ‘gangsir’, ‘setoran’, ‘upeti’, ‘kakerlak’, ‘makelar’, ‘mafioso’, ‘menggarong’, ‘perampokan’ dan ‘pengisapan’. Kata dan frasa tersebut seharusnya membuat pelaku tersadarkan bahwa betapa masyarakat Indonesia sangat marah dengan perilaku korupsi mereka, sehingga media massa merepresentasikan kemarahan publik dengan bahasa-bahasa seperti tersebut (Chaika, 1982;Mardikantoro, 2014; Anshori 2018). Kata ‘bandit’, ‘calo’, ‘makelar’ sebenarnya tidak layak disandang para koruptor yang umumnya termasuk ‘kelas atas’ masyarakat Indonesia. Namun, anehnya mereka melupakan bahwa julukan-julukan tersebut akan disemat-kan kepada pelaku korupsi karena perbuatan tersebut termasuk perbuatan nista. Dengan kata-kata tersebut framing Tempo sangat jelas, bersama-sama rakyat membenci perbuatan korupsi (Mardikantoro, 2014).
Simpulan :
Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa luasnya penggunaan kosakata korupsi menggambarkan beragamnya perilaku korupsi yang terjadi di tengah masyarakat kita. Korupsi ini ini digambarkan dalam beragam konteks kalimat yang melambangkan beragam perilaku korupsi di berbagai lapisan birokrasi dan dunia politik Indonesia. Apabila mengacu kepada pendapat para ahli bahwa kata dan kalimat menggambarkan realitas, beragam kosakata yang digunakan media menggambarkan mengguritanya praktik korupsi di Indonesia.
http://uny.ac.id
https://journal.uny.ac.id
https://journal.uny.ac.id/index.php/litera/article/view/18581
Penulis : Dadang S. Anshori
Penerbit : LITERA
Tahun Terbit : 2018
Ringkasan :
Maraknya tindakan korupsi yang dilakukan para elite pemerintahan mengantarkan Indonesia menjadi negara darurat korupsi (Kompas, 2018). Berbagai modus dan praktik untuk korupsi semakin variatif dan tidak kehabisan gagasan. Tindakan hukum formal terhadap prilaku koruptif seperti tidak pernah jera bahkan ada kecenderungan korupsi menjadi sebuah budaya birokrasi Indonesia (Pinandito, 2009). Dimensi dan episentrumnya pun semakin meluas mulai dari birokrasi pemerintah hingga lembaga keagamaan seperti pesantren (Haryanto, 2010). Hukum positif-formal seperti tidak dapat berbuat banyak menghilangkan kejahatan luar biasa (extra-ordinary crime) ini, bahkan rekomendasi dan fatwa lembaga keagamaan tentang haramnya korupsi dan hukuman mati bagi koruptor pun seperti tak dipedulikan (Rofii, 2015).
Lembaga penegak hukum berlomba dengan munculnya kasus-kasus baru yang tidak kalah mengerikan. Pendekatan hukum formal ini tidak akan sepenuhnya menyelesaikan prilaku koruptif, karena korupsi menjelma menjadi penyakit mental manusia. Untuk itu, diperlukan penguatan tindakan sosial yang dapat menghukum pelaku dari aspek sosial dan moral kemasyarakatan. Dengan cara ini diharapkan akan terbentuk perasaan takut terasing dan terusir secara sosial.
Penggunaan kosakata korupsi dilakukan untuk berbagai kepentingan media massa. Kosakata korupsi juga digunakan untuk berbagai bidang di luar birokrasi yang ada. Secara semantis, kosakata korupsi sudah mendapatkan perluasan makna, melalui beragam bentukan: majasisasi dan idiomisasi. Perluasan pemaknaan ini berimplikasi pada pelebaran fungsi kosakata korupsi dan pada gilirannya konstruksi makna dan efeknya pun akan berbeda. Keragaman konstruksi makna akan menarik dikaji, terutama stigmatisasi sebab setiap penggunaan kosakata korupsi mensyaratkan hadirnya objek atau subjek pemberitaan: koruptor. Dalam KBBI (2008: 1340) stigma diartikan sebagai ciri negatif yang menempel pada pribadi seseorang karena pengaruh lingkungannya. Dalam konteks penelitian ini, stigmatisasi dapat dipahami sebagai sebuah proses penegatifan seseorang karena korupsi yang dilakukannya.
Majalah Tempo juga menggunakan kosakata korupsi dengan kata atau frasa yang bermakna disfemisme atau sarkasme, seperti ‘gerombolan penjahat’, ‘mafia pajak’, ‘percaloan anggaran’, ‘syahwat melahap dana’, ‘uang sogok’, ‘pencurian uang publik’, ‘para pencuri’, ‘mengijon proyek’, ‘makelar anggaran’, ‘makelar pajak’, ‘gangsir anggaran’, ‘calo anggaran’, ’menggangsir uang publik’, ‘percaloan izin’, ‘bandit’, ‘calo’, ‘gangsir’, ‘setoran’, ‘upeti’, ‘kakerlak’, ‘makelar’, ‘mafioso’, ‘menggarong’, ‘perampokan’ dan ‘pengisapan’. Kata dan frasa tersebut seharusnya membuat pelaku tersadarkan bahwa betapa masyarakat Indonesia sangat marah dengan perilaku korupsi mereka, sehingga media massa merepresentasikan kemarahan publik dengan bahasa-bahasa seperti tersebut (Chaika, 1982;Mardikantoro, 2014; Anshori 2018). Kata ‘bandit’, ‘calo’, ‘makelar’ sebenarnya tidak layak disandang para koruptor yang umumnya termasuk ‘kelas atas’ masyarakat Indonesia. Namun, anehnya mereka melupakan bahwa julukan-julukan tersebut akan disemat-kan kepada pelaku korupsi karena perbuatan tersebut termasuk perbuatan nista. Dengan kata-kata tersebut framing Tempo sangat jelas, bersama-sama rakyat membenci perbuatan korupsi (Mardikantoro, 2014).
Simpulan :
Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa luasnya penggunaan kosakata korupsi menggambarkan beragamnya perilaku korupsi yang terjadi di tengah masyarakat kita. Korupsi ini ini digambarkan dalam beragam konteks kalimat yang melambangkan beragam perilaku korupsi di berbagai lapisan birokrasi dan dunia politik Indonesia. Apabila mengacu kepada pendapat para ahli bahwa kata dan kalimat menggambarkan realitas, beragam kosakata yang digunakan media menggambarkan mengguritanya praktik korupsi di Indonesia.
http://uny.ac.id
https://journal.uny.ac.id
https://journal.uny.ac.id/index.php/litera/article/view/18581
Komentar
Posting Komentar